Reporter : Faizal Fadilah
Redaktur : Chindy Puspita Dewi
Redaktur : Chindy Puspita Dewi
Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015
Merdeka.com
NEWSROOM UNTIRTA
– (28/5)
Polisi
mengamankan sebanyak 13 warga,
mereka ditetapkan sebagai tersangka karena
melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung,
Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, usai tegur jamaah salat Idulfitri di masjid,
Minggu (24/5).
Dalam video amatir waga berdurasi 2.19
menit, yang dibagikan oleh akun Instagram @cetul22, pengeroyokan Kades dan
aparat tersebut terekam. Tampak Kelapa Desa bersama anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dikeroyok sejumlah warga. Pengeroyokan dan adu mulut antar warga dan petugas juga terjadi pada pagi hari itu. Salah satu warga terlihat turut mengejar petugas dan aparat desa hingga
tersungkur di jalan.
Menurut Kabag Penum (Kepala Bagian Penerangan Umum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kepala Desa dan anggota Linmas dikeroyok karena memberikan teguran larangan salat Idulfitri di masjid dituturkan. Sementara itu korban pengeroyokan sudah dirujuk
ke RS Buol.
“Kejadiannya
pagi tadi sekira pukul 08.00 WITA,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).
Dilansir dari Kumparan.com, Kapolsek
Bunobogu, Iptu M. Hasby mengatakan, saat itu Kepala Desa
bernama Hamsah mendatangi masjid Al Nikmat untuk menghentikan salat
Idulfitri. Teguran diberlakukan karena daerah yang mengadakan salat Idulfitri tersebut termasuk dalam kategori zona merah
penyebaran COVID-19.
Adapun kronologi kejadiannya yakni, Kepala
Desa dan aparat lainnya mendatangi lokasi yang dimaksud saat salat
Idulfitri tengah berjalan.
Mereka menunggu
salat Id selesai dilaksanakan, baru kemudian
memberikan teguran. Namun, kemudian warga yang usai menunaikan salat
Idulfitri malah memukul Kepala Desa dan aparat desa lainnya.
Akibatnya, kericuhan yang terjadi saat itu sempat terekam video
amatir warga. Korban yang tercatat berjumlah empat orang
termasuk Linmas,
dan relawan gugus Covid-19.
Dikutip
dari Kompas,
"Sekarang,
13 orang yang melakukan pengeroyokan kami tahan. Mereka kami tahan untuk
dimintai keterangan lebih lanjut," kata Hasby, Selasa (25/5/2020).
13
pelaku pengeroyokan terancam tujuh tahun penjara, sesuai dengan pasal
170 ayat (2) ke-1e subside,
Pasal 351 ayat (1) Jouncto,
Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini kondisi telah berangsur kondusif. Petugas
telah membawa Kepala
Desa ke tempat yang lebih aman. (FF/CPD/MA-NEWSROOM UNTIRTA)
1 Komentar
Good Blog
BalasHapus