Kades di Buol, Sulteng, Dikeroyok Usai Tegur Warga yang Salat Id di Masjid


Reporter          : Faizal Fadilah
Redaktur         : Chindy Puspita Dewi


Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

NEWSROOM UNTIRTA (28/5) Polisi mengamankan sebanyak 13 warga, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, usai tegur jamaah salat Idulfitri di masjid, Minggu (24/5).
Dalam video amatir waga berdurasi 2.19 menit, yang dibagikan oleh akun Instagram @cetul22, pengeroyokan Kades dan aparat tersebut terekam. Tampak Kelapa Desa bersama anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dikeroyok sejumlah warga. Pengeroyokan dan adu mulut antar warga dan petugas juga terjadi pada pagi hari itu. Salah satu warga terlihat turut mengejar petugas dan aparat desa hingga tersungkur di jalan.
Menurut Kabag Penum (Kepala Bagian Penerangan Umum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kepala Desa dan anggota Linmas dikeroyok karena memberikan teguran larangan salat Idulfitri di masjid dituturkan. Sementara itu korban pengeroyokan sudah dirujuk ke RS Buol.
“Kejadiannya pagi tadi sekira pukul 08.00 WITA,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).
Dilansir dari Kumparan.com, Kapolsek Bunobogu, Iptu M. Hasby mengatakan, saat itu Kepala Desa bernama Hamsah mendatangi masjid Al Nikmat untuk menghentikan salat Idulfitri. Teguran diberlakukan karena daerah yang mengadakan salat Idulfitri tersebut termasuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19.
Adapun kronologi kejadiannya yakni, Kepala Desa dan aparat lainnya mendatangi lokasi yang dimaksud saat salat Idulfitri tengah berjalan. Mereka menunggu salat Id selesai dilaksanakan, baru kemudian memberikan teguran. Namun, kemudian warga yang usai menunaikan salat Idulfitri malah memukul Kepala Desa dan aparat desa lainnya.
Akibatnya, kericuhan yang terjadi saat itu sempat terekam video amatir warga. Korban yang tercatat berjumlah empat orang termasuk Linmas, dan relawan gugus Covid-19.
Dikutip dari Kompas, "Sekarang, 13 orang yang melakukan pengeroyokan kami tahan. Mereka kami tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Hasby, Selasa (25/5/2020).
13 pelaku pengeroyokan terancam tujuh tahun penjara, sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subside, Pasal 351 ayat (1) Jouncto, Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini kondisi telah berangsur kondusif. Petugas telah membawa Kepala Desa ke tempat yang lebih aman. (FF/CPD/MA-NEWSROOM UNTIRTA)

Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)